SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan syarat untuk beberapa keperluan seperti pendaftaran calon pegawai BUMN, CPNS ataupun pendaftaran beasiswa LPDP.
Secara umum, berikut merupakan beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKCK
1. Pembuatan SKCK selalu diawali dari Polsek.
- Polsek dapat menerbitkan SKCK.
- Bila anda membutuhkan SKCK dari Polres, Polsek akan memberikan surat pengantar untuk anda bawa ke Polres.
- Bila anda membutuhkan SKCK dari Polda, Polres akan memberikan surat pengantar untuk anda bawa ke Polda.
2. Pastikan jenis SKCK yang anda butuhkan.
SKCK yang diterbitkan dapat berupa:
- SKCK yang diterbitkan Polsek
- SKCK yang diterbitkan Polres => untuk beberapa beasiswa dan pendaftaran BUMN
- SKCK yang diterbitkan Polda => untuk ke luar negri
3. Harap diingat bahwa pembuatan SKCK harus di Polsek/Polres/Polda yang sesuai dengan alamat pada KTP anda.
4. Sebutkanlah secara jelas tujuan pembuatan SKCK dengan benar
5. SKCK berlaku selama 6 bulan.
- SKCK dapat diperpanjang
- Bila sudah lebih dari 1 tahun, SKCK harus dibuat baru, dimulai kembali dari Polsek.
Perihal kelengkapan dokumen, dapat terjadi perbedaan persyaratan di tiap Polsek/Polres/Polda, entah mengapa.
- Sebaiknya anda mengunjungi Polsek/Polres/Polda terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen terlebih dahulu.
- Pastikan kelengkapan dokumen dengan bertanya secara langsung. Biasanya Polsek/Polres/Polda memajang persyaratan pembuatan SKCK, namun pada kenyataannya sering terdapat perbedaan informasi, atau informasi yang kurang.
- Semua foto resmi untuk SKCK menggunakan latar belakang merah. Pada umumnya menggunakan ukuran 4x6, namun ada juga yang menggunakan ukuran 3x4
Saya sempat mengurus SKCK untuk luar negri (diterbitkan dari Polda).
Berikut merupakan kebutuhan total dokumen dari Polsek hingga Polda.
- Pas foto 4x6, latar merah => 8 lembar
- Pas foto 3x4, latar merah => 3 lembar
- Fotokopi KTP => 5 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) => 3 lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran => 2 lembar
- Fotokopi Passport => 1 lembar
- Surat Pengantar dari Desa => 1 lembar
- Fotokopi Surat Pengantar dari Desa => 1 lembar
- Uang sekitar Rp 100.000,00 (termasuk cetak foto, fotokopi dll.)
Berikut tautan mengenai cara membuat SKCK di Polsek di area Bandung
Pembuatan SKCK di Polsek
Pembuatan SKCK di Polres
Pembuatan SKCK di Polda
--------------------------------------------------------------------------------------------------
PENTING
- Pastikan Polsek/Polres/Polda sesuai dengan alamat di KTP anda
- Pastikan jenis SKCK yang anda butuhkan
- Selalu pastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
- Bawalah kelengkapan dokumen dalam jumlah yg lebih
- Bawalah dokumen asli untuk berjaga-jaga
- Periksa kembali kebenaran data pada setiap dokumen yang anda terima
Lihat juga
Cerita tentang kehidupan
Pembuatan Surat Keterangan Sehat di Bandung
Butuh penginapan di kota Bandung?
No comments:
Post a Comment