SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan syarat untuk beberapa keperluan seperti pendaftaran calon pegawai BUMN, CPNS ataupun pendaftaran beasiswa LPDP.
Secara umum, berikut merupakan beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKCK di Polres
1. Pembuatan SKCK selalu diawali dari Polsek.
- Polsek dapat menerbitkan SKCK.
- Bila anda membutuhkan SKCK dari Polres, Polsek akan memberikan surat pengantar untuk anda bawa ke Polres.
- Bila anda membutuhkan SKCK dari Polda, Polres akan memberikan surat pengantar untuk anda bawa ke Polda.
Pastikan jenis SKCK yang anda butuhkan
3. Harap diingat bahwa pembuatan SKCK harus di Polres yang sesuai dengan alamat pada KTP anda.
4. Sebutkanlah secara jelas tujuan pembuatan SKCK dengan benar
5. SKCK berlaku selama 6 bulan.
- SKCK dapat diperpanjang
- Bila sudah lebih dari 1 tahun, SKCK harus dibuat baru, dimulai kembali dari Polsek.
Perihal kelengkapan dokumen, berikut merupakan kelengkapan dokumen yg dibutuhkan.
Sebaiknya anda membawa:
- Surat pengantar dari Polsek
- Pas foto berwarna 4x6 (latar merah) sebanyak 3 lembar
Untuk yang membuat SKCK untuk ke luar negri, Polres akan memberikan surat pengantar untuk Polda. Persyaratan sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Polsek
- Pas foto berwarna 4x6 (latar merah) sebanyak 3 lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar
- Fotokopi Passport 1 lembar
Prosedur pembuatan SKCK dalam negri sebagai berikut:
1. Mengunjungi kantor pembuatan SKCK (dekat dengan parkiran utama)
2. Memberikan semua kelengkapan dokumen
3. Melakukan registrasi sidik jari
4. Menunggu
5. SKCK jadi
Prosedur pembuatan SKCK luar negri sebagai berikut:
1. Mengunjungi kantor pembuatan SKCK (dekat dengan parkiran utama)
2. Memberikan semua kelengkapan dokumen.
3. Melakukan registrasi sidik jari
4. Mengisi formulir SKCK luar negri (foto dibawah)
5. Menunggu
6. Anda akan diminta untuk memfotokopi 1 bundel dokumen lengkap yang anda kumpulkan
7. Polsek akan memberikan 1 bundel fotokopi diatas kepada anda untuk diberikan ke Polda.
Untuk prosedur pembuatan SKCK di Polda, silakan klik link ini.
Waktu pembuatan SKCK tidak sampai 1 jam bila semua kelengkapan dokumen sudah lengkap
Formulir SKCK luar negri |
Mengenai biaya yang dibutuhkan, berikut merupakan rinciannya
1. Pembuatan SKCK => Rp 10.000,00
2. Biaya administrasi pengurusan SKCK luar negri => Rp 25.000,00
3. Registrasi sidik jari => Rp 10.000,00
Poster biaya pembuatan SKCK |
Berikut tautan lain mengenai cara membuat SKCK di Polsek di area Bandung
Pembuatan SKCK secara umum
Pembuatan SKCK di Polsek
Pembuatan SKCK di Polda
--------------------------------------------------------------------------------------------------
PENTING
- Pastikan Polres sesuai dengan alamat di KTP anda
- Selalu pastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan
- Bawalah kelengkapan dokumen dalam jumlah yg lebih
- Bawalah dokumen asli untuk berjaga-jaga
- Periksa kembali kebenaran data pada data sidik jari dan SKCK/surat pengantar ke Polda anda
Lihat juga
Cerita tentang kehidupan
Pembuatan Surat Keterangan Sehat di Bandung
Tidak dapat mengatur brightness pada Windows 10
Butuh penginapan di kota Bandung?
kembali, semoga membantu
ReplyDeleteGk perlu pengantar dr rt rw ?
ReplyDeleteSaya waktu itu kebetulan diminta surat pengantar dari desa, untuk membuat SKCK di polres Cisarua Bandung Barat, padahal Polsek Sukasari Bandung ga perlu surat pengantar dari manapun.
ReplyDeleteKembali lagi setiap polres/polsek/polda punya kebijakan masing2 untuk persyaratannya kang, jadi supaya aman mah tanya dulu kang ke polres/polsek/polda nya.
Ari pelayanan pembuatan skck buka sampe tabuh sabaraha?? Tumaros
ReplyDeleteAri pelayanan pembuatan skck buka sampe tabuh sabaraha?? Tumaros
ReplyDeletekalau yang di citeureup harus sama surat pengantar kelurahan enggak?
ReplyDeleteSampai saat ini setiap polsek beda2 kang/teteh..
DeleteJadi mangga ditaroskeun langsung ka polsek masing2
Kalo buat lamaran kerja bisa di porles? Atau emg harus d polsek?
ReplyDelete